Sebuah perusahaan kecil Amerika yang bergerak dalam pengembangan piranti lunak menggugat dua perusahaan teknologi Tiongkok sebesar 2,2 milyar dollar. Kedua perusahaan Tiongkok itu dituduh mencuri kode komputer dan menggunakannya untuk program pemantauan internet yang disponsori pemerintah Tiongkok.
Gugatan Cybersitter yang diajukan di pengadilan California minggu ini juga menyebut pemerintah Tiongkok
dan beberapa produsen komputer besar, termasuk Sony Corporation dan Lenovo Group sebagai tergugat.
Cybersitter menuduh mereka membajak dan mendistribusikan lebih dari 3.000 baris kode komputer yang digunakan untuk membuat apa yang disebut sebagai "Bendungan Hijau," yakni program piranti lunak penyaringan internet.
Tahun lalu Tiongkok mengharuskan semua komputer yang dijual di negara itu dipasangi perangkat lunak tersebut dengan alasan untuk memblokir situs internet yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan.
Tiongkok membatalkan rencana itu setelah kelompok-kelompok HAM internasional menyatakan kemarahan atas "Bendungan Hijau" yang menurut mereka dimaksudkan untuk penyensoran lebih luas.
Sumber: astaga.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar