Kamis, 10 Juni 2010

Pemosting Video 'Ariel & Cut Tari' Bisa Ditangkap

Makin maraknya video beradegan mesum sejumlah artis memang bukan barang baru di Indonesia, namun saat ini internet seolah menjadi 'ujung tombak' penyebaran video tersebut.

"Penyebaran video yang melanggar kesusilaan seperti ini, tentu sudah masuk ke ranah internet. Ini tentu saja sudah diatur dalam undang-undang ITE dan Telekomunikasi," terang Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S Dewabroto, kepada okezone melalui sambungan telepon, Selasa (8/6/2010).

Ditambahkan oleh Gatot pemosting video porno apapun bisa ditangkap, karena ini sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berbunyi ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

"Akan tetapi UU ITE ini bersifat delik aduan, sehingga aparat akan ditindak jika
mendapatkan laporan dari masyarakat," terangnya.

Selain itu dari pihak penyelenggara telekomunikasi juga bisa terkena sanksi jika turut dalam menyebarkan informasi yang mengandung pelanggaran asusila. Karena ini bertentangan dengan UU Telekomunikasidi pasal yang membahas kesusilaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah video ‘Luna Maya-Ariel’ beredar, video porno mirip Ariel dan Cut Tari kembali bikin heboh. Kedua bintang porno dalam video ini, memiliki kemungkinan kuat mirip Cut Tari dan Ariel.

Sumbr: okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bowol.blogspot.com Fans

bowol on Facebook